~ Segenggam Mabda’ dalam Tangan yang Membara ~

berani karena benar,

berjuang dengan tegar,

berani bicara kebenaran,

meski penuh hambatan,

tidak ada kata mundur bila telah melangkah,

tidak ada kata berhenti bila telah mulai berjuang,

tidak ada kata padam bila pijar telah mulai menyala..

meski kau lelah,

meski darah telah tumpah,

namun yakinlah,

di ujung sana ada bahagia yang membuncah !!

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

~ Hidupmu, Hidupku ~

Assalamu’alaikum wr wb wamaghfiratuhu,

My dearest relatives,

Kita tidak perlu memusingkan apa yang akan terjadi di masa depan,
Kita cukup melakukan yang terbaik yang bisa kita lakukan saat ini,
Kita cukup memperbaiki aulawiyat kita,
Kita cukup mengoptimalkan kontribusi kita,
Kita cukup melangkah & berjuang lebih jauh dari biasanya..

Buang semua ketakutan-ketakutan kita, sis..
Ketakutan yang belum dan mungkin tidak akan pernah terjadi,
Buang semua keegoisan kita..
Egois namanya bila kita mulai tidak mengambil beban kolektif,
Egois namanya bila kita mulai ingin bernilai di mata makhluk,
Egois namanya bila kita mulai hilang esensi sebagai hamba..

~ “Dan pastilah Allah akan menolong, siapa saja yang mau menolong (agama)-Nya”
( al-Hajj : 40) ~

Selama ini cuma 1 kalimat itu yang membuatku yakin untuk melakukan segalanya.
BELIEVE !!

~ Piu giace in mani Sue, non esista o Ma Se. Lei, il conducente. Lei decide la Vita Stradale Lei. ed i dicono a Lei, vita con la regola di Allah SWT ~
Seluruh pilihan terletak di tanganmu, tidak ada JIKA atau TETAPI.
Dirimulah pengemudinya. Dirimulah yang menentukan JALAN HIDUPmu…!!
>> maka hiduplah dengan SELURUH ATURAN Allah swt..

PS: Senyum pedihmu,
Lukiskan air matamu,
Perihnya hatimu,
Menyentuh batinku,
Ampuni aku bila kini yang terkuak hanya pedih,
Yang mungkin ‘kan menghantui,
Hidupmu Hidupku..

Maafkan semua khilaf,

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Atteggiamento


Il più lungo io vivo,
il più del quale io mi sono reso conto,
colpirà l’atteggiamento nella vita,

questo atteggiamento è più importante della conoscenza,
piuttosto che soldi,
che un’opportunità,
piuttosto che fallimenti che i successi,
che qualsiasi cosa può essere detto o essere fatto da qualcuno,
un più importante dell’aspetto,
regalo, o l’abilità la cosa più sorprendente è,
noi abbiamo una scelta per fare,

il nostro atteggiamento in quel giorno,
noi non possiamo cambiare il passato,
noi non possiamo cambiare comportamento,
Noi non possiamo cambiare quello che accadrà,
Una cosa che noi possiamo cambiare,

è la cosa del una che noi possiamo controllare,
e quello è il nostro atteggiamento,
io fui convinto che questa vita,
10 percento di quello che davvero sta accadendo a noi,
e 90 percento sono come noi trattiamo con atteggiamento,

Finalmente: Più giace in mani Sue, non esista o Ma Se. Lei, il conducente. Lei decide la Vita Stradale Lei

————————————————————————————————–
SIKAP

Semakin lama saya hidup, semakin saya sadar
Akan pengaruh sikap dalam kehidupan

Sikap lebih penting daripada ilmu,
daripada uang, daripada kesempatan,
daripada kegagalan, daripada keberhasilan,
daripada apapun yang mungkin dikatakan
atau dilakukan seseorang.

Sikap lebih penting
daripada penampilan, karunia, atau keahlian.
Hal yang paling menakjubkan adalah
Kita memiliki pilihan untuk menghasilkan
sikap yang kita miliki pada hari itu.

Kita tidak dapat mengubah masa lalu
Kita tidak dapat mengubah tingkah laku orang
Kita tidak dapat mengubah apa yang pasti terjadi

Satu hal yang dapat kita ubah
adalah satu hal yang dapat kita kontrol,
dan itu adalah sikap kita.

Saya semakin yakin bahwa hidup adalah
10 persen dari apa yang sebenarnya terjadi pada diri kita,
dan 90 persen adalah bagaimana sikap kita menghadapinya.

Akhirnya: Seluruh pilihan terletak di tangan Anda, tidak ada JIKA atau TETAPI. Andalah pengemudinya. Andalah yang menentukan JALAN HIDUP ANDA…!!

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

~ Islam dan Nasionalisme ~


Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia dengan gerakan separatisme dan prinsip menentukan nasib sendiri (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita. Kondisi ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara kafir imperialis. Prinsip devide et impera (farriq tasud) ternyata belum berakhir.

Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor ide-ide kebebasan melalui film, lagu, novel, radio, musik, internet, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi. Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.

Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan dan mensucikan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide suci yang tidak boleh ditumpas. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancurleburkan persatuan umat. Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir kehidupan secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.

Absurditas Nasionalisme
Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah bangsa. Pengertian bangsa ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan bangsa kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir, pengertian bangsa lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999).

Penduduk pesisir timur Sumatera (yang berbangsa Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang berbangsa Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Merekapun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka mengimajinasi sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah mengimajinasi sebagai satu bangsa dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang sama bisa menjadi bangsa yang berbeda, sementara yang tidak sama bisa menjadi satu bangsa. Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti.

Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkrit. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa.

Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar. Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia, serta pemikiran tertentu tentang kehidupan untuk memecahkan problem kehidupan (Taqiyuddin An Nabhani, 1953).

Pemikiran seperti inilah yang dapat membangkitkan manusia, karena dia memiliki persepsi-persepsi yang akan menentukan jati diri mereka (secara konkrit), membentuk institusi-institusi untuk mengatur kehidupan, menetapkan orientasi dan arah hidup, menjelaskan pandangan hidup serta jenis peradaban, masyarakat, dan nilai-nilai dasar kehidupan. Ini semua diperlukan untuk sebuah kebangkitan, yang faktanya, tidak dimiliki oleh nasionalisme? (Abdus Sami™ Hamid, 1998).

Nasionalisme : Racun!
Satu hal yang mungkin tidak disadari banyak orang, temasuk umat Islam, adalah kenyataan bahwa nasionalisme sebenarnya adalah ide yang diperalat oleh Barat untuk menjajah dan mendominasi dunia (Abdus Sami Hamid, 1998).

Negara-negara Kapitalis seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis, telah menggariskan langkah politik untuk memperkokoh atau mempertahankan eksistensi dan pengaruhnya dengan cara memecah belah sebuah kekuatan politik dan merekayasa berbagai konflik dan kekacauan di antara kelompok-kelompok masyarakat. Bila kondisi chaos sudah tercipta, nasionalisme akan datang dengan kedok hak menentukan nasib sendiri, atau isu bangsa yang berdaulat dan merdeka, dan sebagainya.

Nasionalisme dijadikan landasan untuk menuntut kemerdekaan sekaligus untuk legitimasi perpecahan dan separatisme. Contoh kontemporer yang sangat gamblang, adalah masalah Timor Timur, yang secara sukses telah diceraikan dari Indonesia oleh Barat dengan tekanan-tekanan dan senjata mematikan : jajak pendapat (baca : nasionalisme). Contoh lain untuk fakta bahwa nasionalisme telah dimanfaatkan Barat untuk menjajah dan mendominasi dunia, adalah tercerai berainya umat Islam menjadi lebih dari 50 negara berdasarkan nasionalisme. Benih-benih perpecahan umat ini sebenarnya sudah mulai muncul sejak imperialis Barat menginfiltrasikan racun nasionalisme ke dalam tubuh umat Islam melalui kegiatan kristenisasi dan missi/zending yang sebagian besar berasal dari Amerika, Inggris, dan Perancis pada pertengahan abad ke-19 di Siria dan Libanon.

Sejak tersebarnya ide-ide nasionalisme itu, kaum misionaris mulai menyulut sentimen kebencian terhadap negara Khilafah Utsmaniah, yang mereka sebut sebagai sebagai negara Turki. Mereka juga menyebarkan pikiran bahwa orang Turki telah merampas Khilafah Islam dari orang Turki serta telah melanggar ketentuan syariah (Shabir Ahmed & Abid Karim, 1997, Abdul Qadim Zallum, 1990).

Untuk memperkokoh embrio nasionalisme itu, Barat merekayasa partai-partai politik di Arab dan Turki untuk menentang Khilafah, seperti Partai Al Fatah? Turki, partai Ittihad wa Taraqqi (Partai Persatuan dan Kemajuan, atau dikenal pula dengan sebutan Turki Muda),? Partai Kemerdekaan Arab, dan Partai Perjanjian (Ahd). Pada tahun 1916 meletuslah Revolusi Arab, yang bertujuan untuk memisahkan negeri-negeri Arab dari Khilafah.

Puncaknya adalah tahun 1916 tatkala? negara Khilafah dapat dikuasai secara militer. Jenderal Lord Allenby memasuki kota Yerussalem (Al Quds) dan berkata,Hari ini Perang Salib telah berakhir.Sejak detik itulah negeri-negeri Islam menjadi bagaikan keratan-keratan daging bangkai yang dimangsa burung-burung nasar, tercerai berai dan terpenggal-penggal sesuai dengan perjanjian rahasia Sykes-Picot (1915) di antara negara-negara imperialis untuk membagi-bagi negeri-negeri Islam.

Contoh-contoh di atas hanya sekelumit saja dari bahaya nasionalisme untuk umat manusia yang muncul karena adanya dominasi dan hegemoni Barat yang kafir. Bila kita buka lebih banyak lembaran-lembaran sejarah dengan cermat, akan semakin terbukti bahwa nasionalisme hakekatnya adalah racun yang mematikan. Bukan madu yang manis seperti yang digembar gemborkan secara dusta oleh negara-negara imperialis Barat dan para penguasa kaum muslimin.

Nasionalisme Haram
Berdasarkan uraian sebelumnya, dapatlah dipahami bila Islam telah menentang dan mengharamkan ide nasionalisme itu. Tak masuk akal, alias gila, bila ide yang telah membawa penderitaan dan kesengsaraan umat manusia itu dihalalkan dan diridoi oleh agama Islam yang lurus. Nasionalisme haram karena bertentangan dengan prinsip persatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Persatuan umat adalah wajib, sementara perpecahan umat adalah haram.

Kaum muslimin adalah satu kesatuan, yang wajib diikat oleh kesamaan aqidah (iman), bukan oleh kesamaan bangsa.

Allah SWT berfirman : Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara.(Al Hujurat : 13)

Dalam Piagam Madinah (Watsiqoh Al Madinah) disebutkan kewajiban umat untuk menjadi satu kesatuan : Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, juz 2 hal. 119).

Rasulullah SAW pun telah mengharamkan ikatan ashabiyah, termasuk nasionalisme : Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan, seperti nasionalisme). (HR. Abu Dawud) Di samping itu, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah).

Haram bagi mereka tercerai berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah SAW bersabda : Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.(HR. Muslim). Dengan demikian, jelaslah kaum muslimin kini harus sadar dan membuang nasionalisme dan kembali kepada ajaran Islam yang murni, yakni kembali kepada ikatan (rabithah) keimanan, bukan ikatan nasionalisme. Selain itu, mereka juga wajib berusaha untuk mewujudkan satu institusi politik pemersatu umat Islam di seluruh dunia, yakni Khilafah Islamiyah.

[Muhammad Shiddiq Al Jawi]

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

~ Ketika Cinta Bertasbih ~

Bertuturlah cinta mengucap satu nama
Seindah goresan sabda-Mu dalam kitabku
Cinta yang
bertasbih mengutus hati ini
Ku sandarkan hidup dan matiku pada-Mu

Bisikkan doaku dalam butiran tasbih
Ku panjatkan
pintaku pada Maha Cinta
Sudah diubun-ubun cinta mengusik rasa
Tak bisa ku paksa walau hatiku menjerit

Ketika cinta bertasbih nadiku berdenyut merdu
Kembang kempis dadaku merangkai butir cinta
Garis tangan tergambar tak bisa aku menentang
Sujud syukur pada-Mu atas segala cinta

~ dalam renunganku, ketika bintang yang lain mulai redup, kuberharap ada sebuah bintang yang selalu bersinar untukku, dalam wujud tubuh mungilmu. Sembuhkan adik kecilku, ya Rabb. Kumohon, together forever ~

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Studi Dan Tarjih Sejumlah Pendapat Ulama Tentang Hukum Bom Manusia


Soal:

Kita melihati bahwa bom manusia adalah satu cara yang digunakan oleh orang Islam untuk melawan musuhnya, yang seringkali digunakan oleh rakyat Palestina untuk melawan Israel. Dalam mensikapi aksi ini, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah haram, dan ada sebagian yang mengatakan bahwa bom manusia adalah halal. Lantas pendapat mana yang lebih rajih (kuat)?

Jawab:

I. Pendahuluan
Bom manusia —atau apa yang sering disebut bom bunuh diri— merupakan satu faktor signifikan dalam Krisis Palestina, karena mempunyai pengaruh efektif terhadap kebijakan politik di Palestina. Misalnya aksi bom manusia pada 12 Juni 2002 di Yerusalem yang mengakibatkan 20 warga Israel tewas dan 40 lainnya terluka. Kejadian ini membuat PM Israel, Ariel Sharon, menyatakan akan tetap menolak pendirian negara Palestina sampai aksi bom itu berhenti total.*1)

Di samping signifikansi aspek politis tersebut, aspek lain aksi bom manusia yang menarik adalah timbulnya pro kontra yang cukup tajam di kalangan para ulama dan cendekiawan mengenai hukumnya dalam fiqih Islam. Sebagian mengharamkannya sementara sebagian lainnya membolehkannya. Jurnal Inquiry and Analysis Series mendiskusikan soal legitimasi hukum bom manusia itu setidaknya sampai tiga bulan, dari Mei sampai Juli 2001. Yang terlibat dalam polemik ini tak hanya ulama fiqih, tetapi juga pakar politik, pengamat dunia Islam, serta kalangan pers. Diskusi antardispilin ilmu praktis terhenti ketika terjadi Tragedi 11 September di AS.*2)

Selain dalam jurnal ilmiah berbahasa Inggris, debat hukum bom manusia juga marak dalam media massa berbahasa Arab. Mufti Saudi Sheikh Abdul Aziz Abdullah Al-Sheik, pada majalah Al-Sharq Al-Awsat yang terbit di London, 21 April 2001 menyatakan. bahwa aksi suicide bombers (pelaku bom “bunuh diri”) itu bukan bagian dari jihad dan hanya merusak citra Islam. Dua hari kemudian, Yusuf Al-Qaradhawi dalam harian Al-Raya, 25 April 2001, terbitan Qatar, membantah fatwa mufti Saudi tersebut. Lalu dua hari berikutnya, 27 April 2001, dalam hariah Al-Hayat, Syaikh Al-Azhar Muhammad Sayyed Tantawi, menguatkan keabsahan aksi bom manusia dan berkomentar bahwa operasi bom itu adalah bagian dari jihad.*3)

Pro kontra hukum bom manusia juga mendorong sebagian ulama untuk menulis kitab khusus yang mendiskusikan hukumnya dalam perspektif fiqih Islam. Di antaranya adalah Nawaf Hail Takruri yang menulis kitab Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi*4) dan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah yang mengarang kitab Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam.*5) Sementara itu Dr. Muhammad Khair Haikal mendiskusikan hukumnya dalam kitabnya yang sekaligus juga disertasi doktornya, Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah.*6)

Pro kontra inilah yang mendorong penulis untuk memilih tema hukum bom manusia dalam fiqih Islam. Kejelasan hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di akhirat. Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia akan dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedang bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah), maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut dicontoh. Dan di akhirat insyaAllah akan masuk surga.

Dalam makalah ini penulis memilih istilah “bom manusia”, sebagai terjemahan harfiyah dari sebagian literatur atau media berbahasa Inggris yang menyebut aksi pemboman ini dengan istilah “human bombing”. Istilah tersebut penulis pilih karena bersifat netral dan objektif. Sedangkan istilah lain, seperti “bom syahid” atau “bom bunuh diri” penulis anggap lebih bersifat subjektif dan kurang netral.*7)

II. Perumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan yang telah dipaparkan sebelumnya, masalah yang ada penulis rumuskan sebagai berikut:
1. Apakah bom manusia itu?
2. Bagaimana pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya mengenai hukum bom manusia, baik yang melarang maupun yang membolehkan?
3. Manakah pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat itu menurut kaidah-kaidah tarjih dalam disiplin ilmu ushul fiqih?

III. Metode Pembahasan
Dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dirumuskan di atas, metode pembahasan yang penulis akan tempuh adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan fakta bom manusia itu sendiri yang menjadi pangkal pembahasan. Dalam uraian mengenai fakta bom manusia ini, akan dijelaskan bagaimana secara teknis pelaksanaan bom manusia di lapangan. Penjelasan ini akan dilengkapi dengan data-data historis dan statistik mengenai bom manusia di Palestina.
2. Menjelaskan pendapat para ulama baik yang melarang maupun yang membolehkan aksi bom manusia. Akan dijelaskan juga dalil-dalil dari masing-masing pendapat tersebut.
3. Mendiskusikan dan mentarjih dua pendapat tersebut untuk mencari pendapat yang kuat (rajih).

Metode yang dipakai dalam penulisan makalah ini pada dasarnya adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan perbandingan (comparative). Literatur yang digunakan adalah berbagai buku tentang hukum bom manusia, misalnya karya Takruri (2002), Al-Qadah (2002), ataupun Haikal (2002) seperti telah disebutkan di atas. Juga dimanfaatkan berbagai data dan informasi dari dunia maya (internet) yang relevan. Adapun perbandingan dan tarjih yang dilakukan, didasarkan pada kaidah-kaidah tarjih dalam ushul fiqih, baik yang terdapat dalam kitab ushul fiqih secara umum, seperti Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam karya Saifuddin Al-Amidi*8) dan kitab Irsyadul Fuhul karya Imam Asy-Syaukani*9), maupun kitab ushul fiqih yang secara khusus membahas masalah kaidah tarjih, seperti kitab Metode Tarjih atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’, karya Dr. Muhammad Wafaa.*10)

IV. Fakta Bom Manusia
Pemahaman akan fakta yang menjadi sasaran penerapan hukum, sangat fundamental dalam proses istinbath hukum syara’ atau penerapan (tathbiq) hukum syara’. Para ulama ushul fiqih telah membuat rumusan bahwa hukum syara’ terhadap suatu fakta adalah cabang dari gambaran atau pengetahuan tentang fakta itu (al hukmu ‘ala asy-syai` far’un min tashawwurihi wal ‘ilmi bihi).*11)

Atas dasar itu, penulis akan mencoba memaparkan lebih dahulu fakta-fakta yang berkaitan dengan bom manusia sebelum menyampaikan berbagai pendapat ulama mengenai fakta bom manusia. Fakta-fakta ini penulis bagi menjadi empat bagian, yaitu: (1) definisi bom manusia; (2) data historis; (3) data statistik, dan (4) informasi teknis pelaksanaan bom nanusia itu sendiri.

A. Definisi
Definisi bom manusia, menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.*12)

Menurut Nawaf Hail Takruri, bom manusia adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.*13) Dapat juga penyerangan dilakukan pada berbagai sarana transportasi bermuatan banyak orang, seperti bus, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya. Dapat pula teknis pelaksanaannya dengan berpura-pura menyerah kepada musuh, kemudian ketika dekat dengan mereka dan memperoleh kesempatan, ia meledakkan bahan-bahan peledak yang dibawanya, sehingga menimbulkan banyak korban, baik yang terbunuh, terluka, atau mengalami kerusakan bangunan, dan termasuk juga terbunuhnya pelaku peledakan sendiri.*14)

B. Data Historis
Di Palestina, aksi bom manusia telah berlangsung setidaknya dalam 23 bulan terakhir (hingga September 2002).*15) Tepatnya, hal itu bermula ketika Sejak Syeikh Ahmad Yasin —tokoh spiritual Hamas dan inspirator gerakan jihad yang masih ada— merestui upaya Nabil Arir (24 tahun) meledakkan permukiman Israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.

Para pelaku aksi pada umumnya berasal dari berbagai kelompok Islam yang melakukan jihad dan perlawanan terhadap Israel, yaitu Brigade Al-Qosam, Brigade Al-Aqso, Hamas, Al-Fatah, Hizbullah, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Menurut investigasi The Guardian, Brigade Al-Qosam —sayap militer Hamas— merupakan pemasok relawan jihad terbesar di Palestina. Dalam 56 aksi bom syahid terakhir (hingga Juli 2002), kelompok ini memasok sekitar 20 kadernya. Urutan berikutnya adalah kelompok Brigade Al-Aqsho, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Masing masing menyumbang 14, 11, dan dua mujahid.*16)

C. Data Statistik
Aksi bom manusia yang dilakukan di Palestina sejak bulan Oktober tahun 2000 telah mengakibatkan gugurnya 250 mujahid, yang umumnya berusia di bawah 30 tahun. Sebagian besar mereka adalah kaum muda yang sedang berada dalam usia produktif dan dinamis. Bahkan, dalam 56 aksi terakhir, pelakunya berusia di bawah tiga puluh tahun. Tiga orang di antaranya adalah wanita: Wafa Idris (27 tahun), Ayat Al-Akhras (16 tahun) dan Dari Abu Aysheh (20 tahun).*17)

Harian Yedioth Aharonot terbitan Israel, pada bulan Mei 2001 mempublikasikan data tentang tipikal para pelaku aksi bom manusia tersebut sebagai berikut:
a. sebanyak 67% pelaku aksi adalah kalangan terpelajar. Setidaknya sejumlah 39% pernah mengenyam bangku sekolah menengah atas (high school).
b. sebanyak 83% pelaku aksi adalah mereka yang masih lajang (single).
c. sebanyak 64% pelaku aksi berusia antara 18 hingga 23 tahun. Sisanya (36%), hampir semuanya berusia di bawah 30 tahun.
d. sebanyak 68% pelaku aksi berasal dari penduduk Tepi Barat.*18)

Mengenai opini penduduk Palestina tentang aksi bom manusia itu sendiri, sebuah jajak pendapat (polling) telah dilakukan oleh Palestinian Center for Public Opinion (PCPO) yang dipimpin Dr. Nabil Kukali, pada akhir Mei 2001. Respondennya adalah penduduk Palestina dewasa yang ada di Tepi Barat, Jalur Gaza, termasuk juga Yerussalem Timur. Hasilnya adalah:
a. dalam jumlah mayoritas (76,1%) muslim Palestina mendukung aksi bom manusia.
b. sejumlah kecil responden (12,5%) menolaknya (tidak setuju).
c. sejumlah 11,4% dari responden tidak menyatakan pendapatnya (abstain).*19)
D. Teknis Pelaksanaan Aksi

Seorang pelaku aksi pemboman akan mengalami 4 (empat) tahapan yang harus dilalui hingga dia menjalankan aksinya. Empat tahap itu adalah: (1) pengetesan (seleksi), (2) rekrutmen, (3) persiapan, dan (4) pelaksanaan aksi. Semua tahap-tahap ini umumnya dilaksanakan oleh berbagai brigade jihad yang ada di Palestina.*20)

Pada tahap seleksi, seorang calon pelaku aksi akan dibawa ke kamp pelatihan dan diamati terlebih dahulu perilakunya selama beberapa hari. Dilakukan juga wawancara dan diskusi dengannya. Dalam seleksi ini, akan dinilai apakah seorang calon pelaku aksi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Menurut Sholah Syehada, Komandan Batalion Al-Qossam, calon pelaku aksi harus memenuhi empat kriteria, yaitu: (1) harus betul-betul seorang muslim yang taat menjalankan agama Islam, dan direstui oleh orangtuanya; (2) bukan merupakan tulang punggung keluarganya; (3) memiliki kemampuan dan keahlian melakukan misi; dan (4) dapat menjadi teladan bagi muslim lainnya agar mengikuti jejaknya.*21)

Pada tahap rekrutmen, seorang calon aksi berarti dinilai sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut dan dianggap telah resmi bergabung dengan sebuah brigade serta siap menjalankan misi.

Pada tahap persiapan, seorang calon digembleng selama 20 hari dalam kamp pelatihan. Seorang instruktur akan melakukan diskusi mendalam dengan para calon tentang agama Islam. Para calon juga diajak menonton video tentang para syuhada dan menganalisis serangan yang telah dilakukan pendahulu mereka itu. Ketika persiapan sudah komplet dan mantap, para calon memasuki tahap pelaksanaan aksi.
Pada tahap pelaksanaan aksi, seorang anggota dari unit lain akan menjemput seorang calon dan menemaninya melakukan perjalanan akhir. Setelah deskripsi tugasnya ditentukan, pengebom diberi tahu secara persis pada menit-menit terakhir apa yang harus dilakukan, misalnya apakah ia akan menjadi pengebom “bunuh diri” atau menyerang target dengan granat dan senapan sampai akhirnya ia ditembak mati.

Bila ia ditentukan menjadi pengebom “bunuh diri”, dia segera mengenakan rompi yang sudah diisi dengan 10 kilogram bahan peledak dan lima kilogram paku serta baja. Ini kira-kira 15 menit sebelum ia diterjunkan ke sasaran. Di saat itulah ia diberitahu secara persis sasaran yang harus dihancurkan dengan dirinya yang sudah “berbaju” bom. Sasaran ini bisa berupa sebuah bus, pesawat terbang, kereta api, sebuah gedung pertemuan umum, sebuah supermarket, jalan yang padat pengunjung, dan sebagainya.

V. Pendapat Ulama
Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. Di antara ulama masa kini yang membolehkan adalah:
1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
2. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
(Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi
(Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
4. Dr. Ali Ash-Shawi
(Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
6. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait).
7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria).
9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir).
11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin).
12. Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania).
13. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut Tahrir).
15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah).

Sementara itu ulama kontemporer yang mengharamkan aksi bom manusia antara lain:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Arab Saudi).
2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi).
3. Syaikh Hasan Ayyub.
A. Dalil-Dalil Yang Membolehkan

Al-Qadah dalam kitabnya Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam telah menyebutkan sekitar 20 dalil syara’ yang mendasari bolehnya melakukan aksi bom manusia, yang dihimpunnya dari pendapat-pendapat ulama yang membolehkan aksi bom manusia ini.*23) Di antaranya adalah:

1. Firman Allah SWT
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an.”
(Qs. at-Taubah [9]: 111).

Al-Qadah mengatakan bahwa wajhud dalalah (segi pemahaman dalil) dari ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian (wa yuqtalun “dan mereka terbunuh”). Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.*24)

2. Firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (Qs. an-Nisaa` [4]:74).
Wajhud dalalah dari ayat ini, menurut Al-Qadah, adalah bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi Saw.*25)

3. Firman Allah SWT:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. al-Baqarah [2]: 195)

Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan.*26)

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Yazib bin Abi Habib telah meriwayatkan dari Aslam bin Imran, yang berkata, ‘Kami berperang melawan pasukan Konstantinopel dan pasukan saat itu dipimpin oleh Abdurrahman bin Al-Walid. Pada waktu itu orang-orang Romawi telah merapat pada benteng kota. Kemudian seseorang maju ke tengah barisan musuh. Ketika itu orang-orang berkata, ‘Laa ilaaha illallah, ia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.’ Maka berdirilah Abu Ayyub Al-Anshari seraya berkata, ‘Subhanallah, Allah telah menurunkan ayat ini pada kami sekalian orang Anshar. Ketika Allah telah menolong Nabi-Nya dan menampakkan agama-Nya, kami orang Anshar berkata, ‘Kita akan diam (tidak berperang) dan akan mengurus harta-harta kami. Kemudian turunlah firman Allah “maka belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 195). Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad.”*27

Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.*28)

4. Firman Allah SWT:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.” (Qs. at-Taubah [9]: 97).

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab) sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.*29)
Hadits Nabi Saw sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi Saw, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.” [HR. Muslim].*30)

Ketika Nabi Saw mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga…” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri —seperti halnya aksi bom manusia— dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.*31)

B. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh Al-Utsaimin mengharamkan aksi bom manusia. Berikut pendapat mereka dan dalil-dalilnya:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya hukum aksi bom manusia, beliau menjawab bahwa aksi bom manusia dibenarkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang (amirul jaisy) yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.*32)

2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(Qs. an-Nisaa` [4]: 29).
Beliau juga berdalil dengan hadits-hadits Nabi Saw yang melarang bunuh diri, seperti hadits Nabi Saw:
“Barangsiapa yang mencekik lehernya, ia akan akan mencekik lehernya sendiri di neraka. Dan barang siapa yang menusuk dirinya, ia akan menusuk dirinya sendiri di neraka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].*33)

VI. Diskusi Dan Tarjih
Dengan mendalami pendapat masing-masing baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan aksi bom manusia, penulis berpendapat bahwa pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat yang membolehkan aksi bom manusia. Aksi ini menurut penulis bukanlah tindakan bunuh diri dan dengan demikian pelakunya insya Allah akan mendapatkan surga, bukan neraka.

Parameter yang penulis gunakan untuk menilai pendapat yang lebih kuat adalah ketepatan penggunaan dalil terhadap fakta yang menjadi permasalahan. Hal ini sangat penting mengingat salah satu langkah penting dalam proses istinbath hukum adalah fahmul waqi’, atau memahami fakta yang menjadi sasaran penerapan hukum. Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan fiqih secara tepat, seorang faqih harus mengetahui fakta yang akan dihukumi. Thaha Jabir Al-Alwani ketika menyebutkan pengertian fiqih, menyatakan bahwa fiqih adalah pengetahuan seorang faqih (ahli fiqih) terhadap hukum suatu fakta (al-waqi’ah) yang diambil dari dalil-dalil yang rinci dan parsial yang telah ditetapkan Asy Syari’ (Allah) untuk menunjukkan hukum-hukumnya.*34) Definisi ini mengisyaratkan satu hal penting yang harus dimiliki seorang faqih, yaitu pengetahuan tentang fakta permasalahan (al-waqi’ah). Maka dari itu, sebagaimana ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradhawi, di antara sebab-sebab kesalahan fatwa adalah ketidakpahaman tentang masalah yang ditanyakan, sehingga keliru menerapkan nash-nash syara’ yang dimaksud dengan kejadian yang sebenarnya.*35)

Memahami fakta dengan baik ini, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah langkah pertama dari seseorang yang akan mengistinbath hukum syara’ untuk fakta itu. Menurut An-Nabhani metode yang harus ditempuh seorang mujtahid dalam mengistinbath hukum adalah: pertama, mengkaji masalah yang ada sehingga dipahami dengan sempurna; kedua, mengkaji nash-nash syara’ yang berkaitan dengan masalah tersebut; ketiga, mengistinbath hukum syara’ untuk masalah tersebut dari dari dalil-dalil syar’i.*36)

Fakta yang harus dipahami dan menjadi objek penerapan hukum syara’ ini oleh An-Nabhani disebutnya dengan istilah manath, yang menurut beliau manath adalah fakta yang padanya akan diterapkan suatu hukum syara’ (al-waqi’ alladzi yuthabbaqu ‘alaihi al-hukmu). Manath ini harus dikaji dengan baik dalam dua keadaan: pertama, dalam rangka proses istinbath hukum syara’ untuk menghukumi suatu manath tertentu; kedua, dalam rangka menerapkan hukum syara’ yang sudah ditetapkan pada suatu manath tertentu.*37)

Berdasarkan ini, maka ketidaktepatan memahami fakta permasalahan, akan dapat menimbulkan kekeliruan penerapan nash-nash syara’ yang pada gilirannya akan mengakibatkan kekeliruan fatwa atau ijtihad. Berkaitan dengan pendapat ulama yang mengharamkan aksi bom manusia, penulis dapati mereka kurang cermat memahami fakta yang akan menjadi objek hukum ini, yaitu tidak dapat membedakan secara jernih aktivitas bom manusia dengan aktivitas bunuh diri. Padahal di antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Al-Qadah menjelaskan perbedaan bunuh diri dan aksi bom manusia dalam 3 (tiga) aspek berikut:

Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melakukan aksi bom manusia adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, jelas tidak punya keinginan untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan duniawi yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kebangkrutan usaha, kehancuran rumah tangga, dililit utang, dan sebagainya.

Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom manusia, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat al-Qur’an. Sedangkan akibat di akhirat bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan surga, karena yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia.

Ketiga, Dampak duniawi. Orang yang melakukan aksi bom manusia dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, atau melemahkan mental mereka dalam peperangan. Ini sebagaimana terjadi di Lebanon, Sudan, Palestina, dan sebagainya. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap perlawanan kepada musuh.*38)

Perbedaan antara orang yang melakukan aksi bom manusia di jalan Allah dengan orang yang bunuh diri, dapat diringkas dalam keterangan dibawah berikut:

*Bom Bunuh Manusia
Motivasi: Ingin menegakkan kalimat Allah SWT
Akibat Akhirat: Surga, karena termasuk mati syahid
Dampak Duniawi: Mengguncang musuh atau melemahkan mental musuh

*Bunuh Diri
Motivasi: Ingin mengakhiri kehidupan karena putus asa menghadapi kesulitan duniawi
Akibat Akhirat: Neraka
Dampak Duniawi: Hanya menimbulkan kesedihan keluarga

Dengan adanya perbedaan seperti digambarkan di atas, jelas tidak tepat jika dikatakan bahwa aksi bom manusia seperti yang dilakukan para mujahidin Palestina saat ini, adalah tindakan bunuh diri yang konyol.

Namun demikian, menurut penulis pendapat Syaikh Shaleh Al-Utsaimin yang menganggap aksi bom manusia sebagai tindakan bunuh diri, tidak dapat dianggap mutlak salah. Dalam arti, pendapat tersebut masih dapat diterima dalam satu keadaan, yaitu jika pelaku aksi pemboman niatnya memang untuk bunuh diri, bukan untuk meninggikan kalimat Allah dalam rangka jihad di jalan Allah. Dalam kondisi demikian, berlakulah kaidah fiqih:
Al-umuuru bi maqaashidiha “Segala sesuatu perkara tergantung pada maksud-maksudnya.”*39)

Dengan demikian, jika seorang pelaku aksi bom manusia meniatkan aktivitasnya untuk bunuh diri karena putus asa dan ingin lari dari kesulitan hidup, dan tidak meniatkan untuk berjihad lillahi ta’ala, maka pada saat itu aktivitasnya tergolong bunuh diri yang haram menurut syara’. Maka dalil-dalil ulama yang mengharamkan aksi bom manusia seperti telah disebutkan di atas, dapat diterapkan untuk kondisi seperti ini. Sedang jika pelaku aksi berniat meninggikan kalimat Allah dan berjihad di jalan Allah, maka menurut penulis aktivitasnya tidak dapat digolongkan bunuh diri.

Adapun pendapat Syaikh Nashiruddin Al-Albani yang mensyaratkan bahwa jihad secara umum dan aksi bom manusia secara khusus wajib di bawah kepemimpinan khalifah, menurut pandangan penulis, bukan pendapat yang kuat. Hal ini karena dua alasan berikut:
Pertama, nash-nash yang mewajibkan jihad bersifat mutlak, tidak bersifat muqayyad, dalam arti tidak disyaratkan jihad wajib dilakukan bersama seorang khalifah. Misalnya firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (Qs. at-Taubah [9]: 123).

Ayat ini merupakan perintah melakukan jihad yang bersifat mutlak. Tidak ada persyaratan bahwa jihad wajib dilaksanakan di bawah kepemimpinan khalifah. Jadi keberadaan khalifah bukan syarat kewajiban jihad. Jihad tetap fardhu baik ketika khalifah ada maupun tidak ada. Hal ini disebabkan nash-nash yang bersifat mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan taqyidnya, sebagaimana kaidah ushul:

Al-Uthlaaqu yabqa ‘ala ithlaaqihi ma lam yaqum dalilun ‘ala taqyiidihi “Lafazh mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang membatasinya (taqyid).”*40)

Kedua, ada nash-nash hadits yang secara khusus mewajibkan jihad dalam segala keadaan, baik kaum muslimin berada di bawah pemimpin yang adil maupun yang fajir (fasik). Misalnya sabda Nabi Saw:

“Jihad itu tetap wajib atas kalian bersama setiap pemimpin, yang baik maupun yang jahat. (Sebagaimana) shalat juga tetap wajib atas kalian di belakang seorang muslim, yang baik ataupun yang jahat, sekali pun dia mengerjakan dosa-dosa besar.” [HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la].*41)

Atas dasar hadits ini, maka jihad tetap wajib dilaksanakan meskipun pemimpin umat Islam adalah pemimpin yang zalim, termasuk di dalamnya pemimpin yang bukan khalifah.

Maka dari itu, jelaslah bahwa menurut penulis, pandangan Al-Albani yang mensyaratkan jihad harus di bawah pimpinan khalifah, adalah pandangan yang lemah dan tidak dapat diterima. Sebagai implikasinya, aksi bom manusia saat ini yang dilakukan di Palestina, pada saat khalifah kaum muslimin tidak ada semenjak runtuhnya Khilafah di Turki tahun 1924, tetap sah dan pelakunya tidak berdosa melakukannya.

VII. Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang telah diutarakan, penulis menarik beberapa kesimpulan berikut:
1. Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum melakukan aksi bom manusia dalam peperangan melawan musuh kafir, seperti yang terjadi saat ini di Palestina. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.
2. Dalil-dalil ulama yang membolehkan aksi bom manusia menurut penulis lebih kuat daripada yang mengharamkan, dengan pertimbangan bahwa ulama yang membolehkan mempunyai pemahaman fakta yang lebih jeli, dan dalil-dalilnya lebih sesuai untuk fakta yang dimaksudkan. Sedang dalil-dalil ulama yang mengharamkan, menurut penulis tidak sesuai dengan fakta permasalahan yang ada.
3. Ada perbedaan yang jelas antara aksi bom manusia dan tindakan bunuh diri, baik dari segi motivasi, akibat di akhirat, dan dampaknya di dunia. Namun demikian, aksi bom manusia bisa saja tergolong bunuh diri jika niatnya memang untuk bunuh diri dan bukan untuk menegakkan kalimat Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Pustaka

• Ahmad, Imam. Musnad Imam Ahmad. CD Hadits Kutub At-Tis’ah.
• Al-Alwani, Thaha Jabir Fayyadh. 1987. Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam. Cetakan III. (Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami).
• Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari.
• Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1986. Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah (Sydney: Syabab Hizbut Tahrir Australia).
• Al-Qadah, Muhammad Tha’mah. 2002. Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam). Alih Bahasa Haris Muslim. Cetakan I. (Banding: Pustaka Umat)
• Al-Qaradhawi, Yusuf. 1994. Ikut Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub). Alih bahasa Ali Tsauri dkk. Cetakan I. (Surabaya : Pustaka Progressif)
• Al-Qarhudaghi, Ali Muhyidin. 1992..Hukm Ijra` Al-Uqud bi Alat Al-Ittishal Al-Haditsah. (Beirut: Mu`assah Ar Risalah).
• Al-Qurthubi, Imam. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an.
• An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Cetakan II. (Al Quds: tanpa penerbit).
• ———-. 1973. At-Tafkir. Cetakan I. (tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)
• ———-. 2001. Nizham Al-Islam. Cetakan VI. (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit).
• Asy-Syafi’i, Ahmad Muhammad. 1983. Ushul Fiqh Al-Islami. (Iskandariyah: Mu`assasah Tsaqafah Al-Jama’iyah).
• As-Suyuti, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’. (Semarang: Mathba’ah Usaha Keluarga).
• Junaedi, Dedi. “Heboh Balita Hamas”. Republika on Line, Selasa 2 Juli 2002, www.republika.co.id
• ———-. “Suara dari Para Ulama”. Republika on Line, Selasa 3 Jui 2002. www.republika.co.id
• ———- “Syahidnya Calon Mempelai”. Republika on Line, Rabu 3 Juli 2002, www.republika.co.id
• ———- “Motivasi di Balik Bom Syahid”. Republika on Line, Kamis 4 Juli 2002, www.republika.co.id
• Haikal, Muhammad Khair. 1996. Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah. Cetakan II. (Beirut: Darul Bayariq).
• “Nyawa pun Kami Berikan”. Kompas on Line. Minggu 7 April 2002. www.kompas.com
• “Komandan Batalion Al-Qossam Beberkan Strategi Operasi Mati Syahid”. 29 Mei 2002, www.alislam.or.id
• Muslim, Imam. Shahih Muslim. CD Kutub At-Tis’ah.
• Shuman, Ellis. “What Makes Suicide Bombers Tick?”. 4 Juni 2001, www.israelinsider.com
• Takruri, Nawaf Hail.2002. Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi). Alih Bahasa M. Arif Rahman. Cetakan I. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).
• Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah Asy-Syar’iyah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Bainaha). Alih Bahasa Muslich. Cetakan I. (Bangil: Al-Izzah).

Catatan Kaki:
1. Dedi Junaedi, “Heboh Balita Hamas”, Republika On Line, Selasa 2 Juli 2002, www.republika.co.id
2. Dedi Junaedi, “Suara dari Para Ulama”, Republika On Line, Selasa 3 Jui 2002, www.republika.co.id
3. Ibid.
4. Lihat Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi), alih bahasa M. Arif Rahman, Cetakan I, (Jakarta :P ustaka Al-Kautsar), 2002.
5. Muhammad Tha’mah Al Qadah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam), alih bahasa Haris Muslim, Cetakan I, (Banding : Pustaka Umat), 2002.
6. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah, Cetakan II, (Beirut : Darul Bayariq), 1996.
7. Kenetralan istilah dalam kajian diperlukan agar tidak terjadi tahsil al-hasil, yaitu menghasilkan kesimpulan yang sudah dihasilkan. Ungkapan “bom syahid dalam pandangan Islam”, atau “bom bunuh diri dalam pandangan Islam” tak ubahnya seperti ungkapan “riba bank dalam pandangan Islam.” Yang tepat mestinya “bunga bank dalam pandangan Islam”, sebab “bunga bank” menggambarkan fakta objektif. Sedang “riba bank” adalah suatu penilaian atas fakta, atau kesimpulan atas suatu fakta.
8. Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, Juz III dan IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996.
9. Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul, (Beirut: Darul Fikr), tanpa tahun.
10. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah Asy-Syar’iyah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Bainaha), alih bahasa Muslich, Cetakan I, (Bangil ; Al-Izzah), 2001.
11. Ali Muhyidin Al Qarhudaghi, Hukm Ijra` Al-Uqud bi Alat Al-Ittishal Al-Haditsah , (Beirut: Mu`assah Ar Risalah), 1992, hal. 9.
12. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 17.
13. Nawaf Hail Takruri, op.cit. hal. 2; Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 12 dan 17.
14. Nawaf Hail Takruri, op.cit. hal. 2-3.
15. Dedi Junaedi, “Syahidnya Calon Mempelai”, Republika On Line, Rabu 3 Juli 2002, www.republika.co.id
16. Ibid.
17. Dedi Junaedi, “Motivasi di Balik Bom Syahid”, Republika On Line, Kamis 3 Juli 2002, www.republika.co.id
18. Data ini dikutip oleh Ellis Shuman, “What Makes Suicide Bombers Tick?”, 4 Juni 2001, www.israelinsider.com
19. Ibid.
20. Ini berdasarkan investigasi Hala Jaber, seorang penulis Lebanon, yang laporannya diturunkan dalam London Sunday Times, edisi 25 Maret 2001. Lihat “Nyawa pun Kami Berikan”, Kompas On Line, Minggu 7 April 2002, www.kompas.com
21. “Komandan Batalion Al-Qossam Beberkan Strategi Operasi Mati Syahid”, 29 Mei 2002, www.alislam.or.id
22. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 49; Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal. xiv-xv.
23. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 23-37.

24. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 23 (dengan sedikit perbaikan dan tambahan redaksional); Muhammad Khair Haikal, op.cit., Juz II, hal. 1400.
25. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 24 (dengan sedikit perbaikan dan tambahan redaksional).
26. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 25.
27. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz II, hal. 361.
28. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 26.
29. Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal. 97.
30. Shahih Muslim, hadits no. 1789, Juz III, hal. 1315.
31. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 30; Muhammad Khair Haikal, op.cit, Juz III, hal. 1400.
32. Fatwa lengkap Al-Albani lihat Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 50-51, dan 54; Lihat juga Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal.68-70. Namun dalam kedua sumber ini tidak ada nash khusus yang disebut oleh Al-Albani.
33. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz III, hal. 593; Musnad Imam Ahmad, Juz II, hal. 435.
34. Thaha Jabir Fayyadh Al-Alwani, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, Cetakan III, (Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami), 1987, hal. 104
35. Yusuf Al-Qaradhawi, Ikut Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub), alih bahasa Ali Tsauri dkk, Cetakan I, (Surabaya : Pustaka Progressif), 1994, hal. 72.
36. Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham Al-Islam, Cetakan VI, (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit), 2001, hal. 74. Lihat juga kitab An Nabhani lainnya dalam pembahasan ini, At-Tafkir, Cetakan I, (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit),1973, hal. 148.
37. Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III, Cetakan II, (Al Quds: tanpa penerbit), 1953, hal. 339-341. Bandingkan dengan definisi manath menurut Al-Amidi, Al-Ihkam, Juz III, hal. 204.
38. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 18-21.
39. Lihat Jalaluddin As-Suyuti, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, (Semarang: Mathba’ah Usaha Keluarga), tanpa tahun, hal. 6.
40. Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, Ushul Fiqh Al-Islami, (Iskandariyah: Mu`assasah Tsaqafah Al-Jama’iyah), 1983, hal. 322; Imam Asy-Syaukani, op.cit. hal.164; Saifuddin Al-Amidi, op.cit., Juz III, hal. 3.
41. Abdurrahman Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah, (Sydney: Syabab Hizbut Tahrir Australia), 1986, hal. 122.

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Taken from: FB Adi Victoria

Riset di Italia: Warga Muslim Seharusnya Dilarang Menjalankan Ibadahnya


Sebuah studi yang dilakukan di Italia baru-baru ini menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki pandangan yang negatif tentang imigran dari negara-negara Muslim. Masyarakat Italia menganggap imigran Muslim hanya menimbulkan masalah di negeri mereka.

Studi yang dilakukan lembaga riset Makno dan sebuah komisi kementerian dalam negeri Italia itu dirilis hari Selasa (29/4). Hasilnya, 55, 3 persen mengatakan bahwa imigran dari negara-negara Islam lebih banyak menimbulkan masalah, dibandingkan para imigran dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.

Bahkan sekitar 60, 3 persen responden menyatakan warga Muslim selayaknya dilarang melaksanakan ibadahnya dan dilarang membangun masjid tanpa persyaratan. 10 persen responden menyatakan dengan tegas bahwa mereka menentang jika warga Muslim diberi keleluasaan menjalankan ajaran agamanya atau mendirikan masjid. Sedangkan responden lainnya mensyaratkan, umat Kristen juga harus diizinkan membangun masjid di negeri-negeri Muslim.

Sementara responden dari kalangan imigran Muslim, 40 persen dari mereka mengatakan bahwa mereka sulit memelihara tradisi Islam di Italia. 30 persen responden mengaku khawatir akan kehilangan kebudayaannya.

Mayoritas penduduk Italia menganut agama Kristen Katolik. Lebih dari 17 persen responden non-Muslim mengatakan bahwa mereka khawatir akan adanya serangan teroris di Italia. 25 persen responden meyakini, imigran Muslim mencela orang-orang dan budaya Italia dan 28, 2 persen responden mengatakan bahwa warga Muslim tidak toleran dengan ajaran-ajaran Katolik.

Posisi warga Muslim di Italia makin sulit, setelah sejumlah partai di Italia mengedepankan isu imigran dalam kampanyenya. Beberapa partai menegaskan akan memperketat aturan dan bersikap tegas pada para imigran.

Menurut data resmi pemerintah Italia, ada lebih dari sejuta warga Muslim di negara itu, meski sejumlah lembaga bantuan mempekirakan jumlahnya lebih banyak lagi. Sayangnya, dalam hasil studi Makno, tidak disebutkan berapa jumlah Muslim dan non-Muslim yang menjadi responden mereka, dan apakah suara mereka mewakili seluruh masyarakat Italia. (ln/al-arby)

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Taken from: eramuslim

Pujian Beracun: Italia Nilai Indonesia Teladan Ideal

HTI-Press. Republika (Jumat, 06 Maret 2009 pukul 07:55:00) memberitakan Indonesia sebagai model ideal hubungan antar umat beragama yang mewakili tradisi Islam moderat yang mau hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain, kata Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini saat membuka konferensi bertema “The Culture of Coexistence in Indonesia” bersama Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda .

Menurut Konsul Penerangan KBRI Roma, Musurifun Lajawa, konferensi itu adakah merupakan hasil kerjasama kedua negara dengan Communita di Sant Egidio di Roma.

Frattini sangat menghargai budaya koeksistensi damai di Indonesia dan menilai masyarakat dunia belajar dari toleransi di Indonesia, sementara Hasan Wirajuda menilai saat ini kesatuan umat semakin penting bagi dunia multkultur seperti sekarang di mana tiak ada satu pun negara yang homogen.

Oleh karena itu, toleransi antar umat beragama menjadi cara penting dalam membangun dan mempertahankan keharmonisan dunia moderen.

Pandangan sama disampaikan Andrea Riccardi, pendiri Santo Egidio, yang mengatakan Indonesia sebagai laboratoriom kemajemukan. “Dunia memerlukan peradaban hidup berdampingan secara damai (dan Indonesia adalah modelnya,” kata Andrea.

Selain menjadi forum berbagi pengalaman, konferensi ini bertujuan membangun dialog tingkat tinggi antara wakil-wakil organisasi Islam di Indonesia dengan para pakar dari Italia.

Hadir sebagai narasumber dalam konperesi itu adalah Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi dan tokoh-tokoh agama lainnya seperti Bachtiar Effendi, Siti Musdah Mulia, Azyumardi Azra, Uskup Martinus D. Situmorang, utusan Departemen Agama Atho Muzhar, Komaruddin Hidayat danFatimah Husein.

Komentar

Ini bukan pujian yang pertama, sebelumnya Hillary Clinton menyatakan hal yang sama. Waspadai berbagai pujian negara Barat tentang Indonesia model negara ideal yang menggabungkan Islam dan demokrasi. Apalagi yang memuji adalah negera imperialis seperti AS dan Eropa. Rekomendasi Rand Corporation untuk dunia Islam adalah politik belah bambu (stick and carrot), negara atau kelompok Islam yang sejalan dengan Barat disebut moderat, diangkat dan dipuji. Negara atau kelompok yang menentang penjajahan Barat disebut teroris dan ekstrimis.

Ini adalah strategi untuk memecah belah dunia Islam dan memperkuat legitimasi penjajahan atas dunia Islam. Mereka ingin mengatakan meskipun kami menjajah di Irak, Palestina dan Afghanistan, masih ada yang mendukung kami yaitu negara yang mayoritas Islam terbesar dunia, yakni Indonesia. Na’udzubillah Indonesia menjadi legitmasi penjajahan atas saudara muslimnya sendiri.

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Taken from: hizbut-tahrir.or.id

Puluhan Ribu Mahasiswa Ancam Kepung Istana

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dari 30 kampus di Jakarta dan sekitarnya menganggap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal memenuhi janjinya dalam menjalankan program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Untuk itu, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut SBY mundur.

“Kami akan mengerahkan sepuluh ribu orang untuk melakukan unjuk rasa menuntut SBY mundur,” kata juru bicara koalisi mahasiswa, Anton Cornelo dalam jumpa pers di Kampus STMIK Jayakarta Salemba, Jakarta, Minggu 10 Januari 2010.

Aksi itu, kata Anton, akan diawali dengan penyebaran selebaran dan panggung rakyat yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 21 Januari. Aksi kemudian dilanjutkan dengan aksi di tiap-tiap kampus pada 22 hingga 24 Januari. Sedangkan, “Aksi besar-besaran bersama jaringan kampus akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari,” kata dia.

Anton menambahkan, puncak dari gerakan ini akan dilaksanakan tepat pada habisnya masa program kerja 100 hari kabinet SBY-Boediono pada tanggal 28 Januari. “Aksi pendudukan dan pengepungan gedung DPR dan Istana Negara akan dilaksanakan tepat masa habisnya program kerja 100 hari kabinet SBY-Boediono pada 28 Januari 2010,” kata dia.

Menurut Anton, aksi ini murni berasal dari kampus. Gerakan ini, lanjut dia, tidak memiliki afiliasi pada kepentingan politik tertentu. “Ini bukan pergerakan yang punya kepentingan politik. Ini murni gerakan dari kampus,” kata dia.
Dalam pernyataannya, koalisi ini menyatakan tidak percaya bahwa SBY tidak tahu menahi terhadap kebijakan bailout Bank Century yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp. 6.7 triliun.

“Kami para aktivis pergerakan ini yang menjadi benteng perlawanan rakyat menjadi sangat tidak yakin dan akhirnya 1.000 persen tidak percaya jika SBY tidak tahu menahu tentang hal kebijakan bailout Century,” kata dia.

Koalisi ini berasal dari 30 kampus di Jakarta dan Banten. Kampus-kampus itu diantaranya adalah Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Borobudur, Universitas Bung Karno, Universitas sahid, dan lainnya.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa yang berasal dari 30 kampus di Jakarta mengultimatum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono untuk menyelesaikan skandal Bank Century sebelum program 100 hari masa jabatannya berakhir. Jika tidak, mereka menuntut agar SBY-Boedino segera mundur dari jabatannya.

“SBY telah menjadi presiden yang gagal dan karenanya kami minta dengan hormat untuk mundur atau kami turunkan secara paksa,” kata juru bicara koalisi, Anton Cornelo ketika menggelar jumpa pers di Universitas STEMIK Jayakarta, Salemba, Jakarta, Minggu 10 Januari 2010.

Cornelo mengatakan, koalisi ini tidak percaya bahwa SBY tidak tahu menahu terhadap kebijakan bailout Bank Century yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.

“Kami para aktivis pergerakan ini yang menjadi benteng perlawanan rakyat menjadi sangat tidak yakin dan akhirnya 1.000 persen tidak percaya jika SBY tidak tahu menahu tentang hal kebijakan bailout Century,” kata dia.

Selain itu, dalam pernyataannya, koalisi mahasiswa dari 30 kampus ini menyatakan SBY sebagai sosok pemimpin yang otoriter. Pemerintahan SBY juga dinilai melakukan diskriminasi hukum terhadap rakyat kecil.

“Terpenggalnya keadilan hukum di negeri ini bagi orang kecil, miskin, dan tidak berdaya semakin menjadi trend. Tidak jarang menimbulkar reaksi publik seperti kasus Prita dan Nenek Minah,” kata Cornelo.

Koalisi ini berasal dari 30 kampus di Jakarta dan Banten. Kampus-kampus itu diantaranya adalah Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Borobudur, Universitas Bung Karno, Universitas sahid, dan lainnya. (suaramedia.com, 10/01/10)

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Taken from: mustofa.web.id

DARI MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB HINGGA KERAJAAN ARAB SAUDI

Pengantar
Kerajaan Inggris membantu Wahabisme dengan uang, senjata dan keterampilan, sehingga kekuasaan Ibnu Saud menyebar ke seluruh jazirah Arab yang pada masa itu berada dalam kekhalifahan Usmaniyah dengan tujuan melemahkan khilafah itu. Jadi yang menggembosi kekuasaan daulah dan kekhalifahan Usmani adalah kelompok yang terkenal dengan sebutan Wahaby yang sekarang ini mengaku sebagai kelompok Salafy. Orang bisa membacanya dalam buku Hempher, ‘Confession of a British Spy’.

Pada tahun 1800 seluruh Jazirah Arab telah dikuasai. Dan keamiran pun berubah menjadi kerajaan Saudi Arabia. Untuk kesekian kalinya kita dibuat kagum sekaligus benci.. Dua sikap psikologis itu beradu. Kita kagum karena lagi-lagi mayoritas muslim dapat menjaga persatuan dalam menghadapi imperialis Inggris yang berusaha menguasai berbagai wilayah-wilayah Arab. Kita juga benci karena lagi-lagi Salafisme (Wahabisme edisi hard cover) memperagakan ‘teologi horor’ dengan mengusung jargon jihad, membajak kata ‘Ahlussunnah wal Jamaah’. Mazhab ‘kaca mata kuda’ –karena tidak melihat dan menganggap kelompok lain- ini didirikan Muhammad bin Abdul Wahab dari keluarga klan Tamim yang menganut mazhab Hanbali. Ia lahir di desa Huraimilah, Najd, yang kini bagian dari Saudi Arabia, tahun 1111 H [1700 M] masehi, dan meninggal di Dar’iyyah pada tahun 1206 H [1792 M.]. Ia sangat terpengaruh oleh tulisan-tulisan seorang ulama besar bermazhab Hanbali bernama Ibnu Taimiyah yang hidup di abad ke 14 M.. Untuk menimba ilmu, ia juga mengembara dan belajar di Makkah, Madinah, Baghdad dan Bashrah [Irak], Damaskus {Syria], Iran, Afghanistan dan India. Di Baghdad ia mengawini seorang wanita kaya. Ia mengajar di Bashrah selama 4 tahun. Ketika pulang ke kampung halamannya ia menulis buku yang kemudian menjadi rujukan kaum pengikutnya, “Kitabut’Tauhid“. Para pengikutnya menamakan diri mereka dengan sebutan kaum Al-Muwahhidun (para pengesa Tuhan). Seakan hanya kelompok itulah yang pengesa Allah secara murni tanpa terpolusi dengan kesyirikan. Sedang kelompok-kelompok lain yang tak sepaham mereka anggap sebagai kelompok pelaku syirik, bid’ah dan khurafat yang sesat.

Kemudian Muhammad bin Abdul Wahab pindah ke Uyaynah. Dalam khotbah-khotbah Jumat di Uyaynah, ia terang-terangan mengkafirkan semua kaum Muslimin yang dianggapnya melakukan bid’ah [inovasi], dan mengajak kaum Muslimin agar kembali menjalankan agama seperti di zaman Nabi. Di kota itu ia mulai menggagas dan meletakkan teologi ultra-puritannya. Ia mengutuk berbagai tradisi dan akidah kaum Muslimin, menolak berbagai tafsir Al-Qur’ân yang dianggapnya mengandung bid’ah atau inovasi. Mula-mula ia menyerang mazhab Syiah (di luar Ahlusunah), lalu kaum Sufi, kemudian ia mulai melanjutkan penyerangan terhadap kaum Ahlusunah secara keseluruhan dengan cara yang brutal. Dengan mengecap mereka dengan berbagai julukan buruk seperti Quburiyuun (pemuja kubur) dikarenakan mereka semua sepakat bahwa kuburan para nabi, rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah) harus dihormati sesuai ajaran pendahulu (Salaf) yang sesuai dengan ajaran Rasul, para Sahabat setia beliau, juga para Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in.

Tatkala masyarakat mulai merasa seperti duduk di atas bara, Muhammad bin Abdul Wahab diusir oleh penguasa [amir] setempat pada tahun 1774. Ia lalu pindah ke Al-Dar’iyyah, sebuah oase ibu kota keamiran Muhammad bin Sa’ud, masih di Najd Tahun 1744. Di situlah Muhammad bin Abdul Wahab mendapat angin segar dalam menyebarkan ajarannya. Ia dihidupi, diayomi dan dilindungi langsung oleh sang Amir Dar’iyah, Muhammad bin Saud. Akhirnya Amir Muhammad bin Saud dan Muhammad bin ‘Abdul Wahab saling membaiat dan saling memberi dukungan untuk mendirikan negara teokratik dan mazhab Muhammad bin Abdul Wahab pun dinyatakan sebagai mazhab resmi wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Dan Muhammad bin ‘Abdul Wahab akhirnya diangkat menjadi qadhi (hakim agama) wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Hubungan keduanya semakin dekat setelah Ibnu Saud berhasil mengawini salah seorang putri Muhammad bin ‘Abdul Wahab.

Penaklukan dan pembantaian pun dilakukan, terutama terhadap kabilah-kabilah dan kelompok Ahlusunah yang menolak mazhab mereka (Wahaby), hingga terbentuklah sebuah emirat lalu diubah menjadi monarki dengan nama keluarga, Saudi Arabia, sejak tahun 1932 hingga kini.

Pada bulan April tahun 1801, mereka membantai kaum Syi’ah di kota Karbala’ (salah satu kota suci kaum Syiah di Irak). Seorang penulis Wahabi menuliskan: “Pengikut Ibnu Saud mengepung dan kemudian menyerbu kota itu. Mereka membunuh hampir semua orang yang ada di pasar dan di rumah-rumah. Harta rampasan [ghanimah] tak terhitung Mereka hanya datang pagi dan pergi tengah hari, mengambil semua milik mereka. Hampir dua ribu orang dibunuh di kota Karbala”.

Muhammad Finati, seorang muallaf Italia yang ikut dalam pasukan Khalifah daulah Usmaniyyah yang mengalahkan kaum Wahabi menulis : “Sebagian dari kami yang jatuh hidup-hidup ke tangan musuh yang kejam dan fanatik itu, dipotong-potong kaki dan tangan mereka secara semena-mena dan dibiarkan dalam keadaan demikian. Sebagian dari mereka, aku saksikan sendiri dengan mata kepala tatkala kami sedang mundur. Mereka yang teraniaya ini hanya memohon agar kami berbelas kasih untuk segera mengakhiri hidup mereka”.

Kabilah-kabilah yang tidak mau mengikuti mazhab mereka dianggap kafir, ‘yang halal darahnya’. Dengan demikian mereka (Wahaby) tidak dinamakan perampok dan kriminal lagi, tapi kaum ‘mujahid’ yang secara teologis dibenarkan membunuh kaum ‘kafir’ termasuk wanita dan anak-anak, merampok harta dan memperkosa istri dan putri-putri mereka yang dianggap sah sebagai ghanimah (rampasan perang). Hanya sedikit yang dapat melarikan diri.

Setelah lebih dari 100 tahun kemudian, kekejaman itu masih juga dilakukan. Tatkala memasuki kota Tha’if tahun 1924, mereka menjarahnya selama tiga hari.. Para qadhi dan ulama diseret dari rumah-rumah mereka, kemudian dibantai dan ratusan yang lain dibunuh.

Kerajaan Inggris membantu Wahabisme dengan uang, senjata dan keterampilan, sehingga kekuasaan Ibnu Saud menyebar ke seluruh jazirah Arab yang pada masa itu berada dalam kekhalifahan Usmaniyah dengan tujuan melemahkan khilafah itu. Jadi yang menggembosi kekuasaan daulah dan kekhalifahan Usmani adalah kelompok yang terkenal dengan sebutan Wahaby yang sekarang ini mengaku sebagai kelompok Salafy. Orang bisa membacanya dalam buku Hempher, ‘Confession of a British Spy’. Hampher seorang orientalis yang menjalin persahabatan dengan Ibnu Abdul Wahab. Tahun 1800 seluruh Jazirah Arab telah dikuasai dan keamiran berubah menjadi kerajaan Saudi Arabia.

Umumnya kaum intelektual dan ulama Ahlusunah – penganut 4 mazhab ‘resmi’ Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali– menganggap kaum Wahhabi, termasuk pendirinya, sebagai orang-orang yang berpikir sangat linier, literer sambil menolak metafoar [Majaz], sangat denotatif dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis. Mereka menganggap mazhab selainnya (Wahaby) sebagai sesat dan menyesatkan dengan berpatokan pada hadis: “Kullu bid’ah dhalaalah wa kullu dhalaalah fî n-naar”. (semua inovasi itu sesat dan semua yang sesat itu masuk neraka). Kata “bid’ah” yang mereka tuduhkan hanyalah kata pelembut, untuk ‘kafir’, dan menganggap berziarah ke kubur termasuk kubur Nabi, tawassul, baca qunut, talqin, tahlil, istighatsah, berzikir berjamaah, membaca maulid diba’ ataupun burdah yang berupa puji-pujian pada Nabi yang biasa dilakukan kaum Muslimin adalah sebagai bid’ah, dan pelakunya akan masuk neraka, alias kafir. Dari sinilah akhirnya kaum Wahaby yang mengaku sebagai pengikut Salafy ini layak diberi gelar “Kelompok Takfir” (jama’ah takfiriyah), kelompok yang suka mengkafirkan golongan lain yang tidak sepakat dengan ajarannya.

Oleh karena itu, tempat-tempat bersejarah Islam seperti rumah tempat lahir Nabi, rumah Ummul Mu’minin Khadijah tempat tinggal Nabi dan banyak tempat-tempat bersejarah lain yang masuk wilayah kerajaan Arab Saudi kini telah dihancurkan. Kalau tidak mendapat protes dari segenap kaum Muslimin sedunia niscaya kuburan Nabi pun sudah diratakan dengan tanah, sebagaimana yang terjadi di makam para sahabat dan syuhada’ Uhud di Baqi’ (Madinah) dan para keluarga Rasul di Ma’la (Makkah).

Di Indonesia, misalnya, kaum Nahdhiyyin (NU) ‘kebingungan’, karena kaum Wahabi ‘membajak’ atribut Ahlussunnah Wal Jamaah, padahal istilah ini yang biasa dipakai oleh penganut keempat mazhab Sunnah; mazhab Syafi’i, Hanbali, Hanafi dan Maliki. Akhir-akhir ini mereka ikut-ikutan memakai jubah dan serban seperti yang dikenakan kaum Nahdhiyin. Walau demikian, sangat mudah untuk melihat tanda-tanda zahir dari kelompok tersebut.. Mereka suka mesyirikkan dan membid’ahkan kelompok muslim lainnya. Dari sisi penampilan pun mereka mempunyai ciri khas sendiri. Selain suka mencukur rambut kepala, mereka juga berlomba dalam masalah panjang-panjangan jenggot dan tinggi-tinggian celana bahkan bisa sampai ke pertengahan betis.

Belakangan ini kita sering mendengar berita tentang eskalasi kekerasan di Saudi Arabia, termasuk penghancuran pipa minyak yang dilakukan oleh kaum fundamentalis Wahhabi, yang disebut-sebut sebagai tempat kelahiran Al-Qaeda. Bin Laden sang ketua al-Qaedah adalah seorang Wahabi tulen kelahiran Arab Saudi. Ia dibesarkan dan dijadikan anak angkat oleh CIA – USA. Konon anak angkat itu kini telah menjadi anak durhaka terhadap ibu angkatnya, USA. Bidan yang melahirkan wahabisme adalah kekuatan Imperialis Inggris, dan kini menjadi ‘kartu as’ pemerintahan biadab USA untuk menciptakan perpecahan dalam tubuh umat Islam. Nampaknya, skenario keji ini mulai menunjukkan hasil yang menggembirkan bagi USA dan kekuatan anti Islam lainnya ketika isu-isu tentang ancaman perang saudara di Irak menjadi headline seluruh media Barat yang diikuti secara ‘latah’ oleh media-media Indonesia. Jadi antara Inggris (pembonceng Zionis di Tim-Teng), keluarga Saud, Wahabisme dan USA (sekutu Inggris dan Israel) adalah mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya tidak terlalu mengherankan jika Wahaby selalu menghamba terhadap kerajaan Saudi. Dan sementara keluarga Saudi selalu bertekuk lutut di hadapan USA saudara kembar Inggris (penyokong kekuasaan keluarga Saud) dalam banyak masalah, termasuk memberi dukungan secara sembunyi-sembunyi terhadap Zionisme Internasional dan turut membenci negara-negara yang anti Israel. Hal itu karena Israel mendapat dukungan penuh dari USA dan Inggris.

Wallahu’alam bishawab

warmest regards,

bella burhani
[ID YM: viva_rosetti]
http://anabelrosetti.wordpress.com/
Halqoh Online on facebook
Halqoh Online

Taken from: FB Raden Mas Bejo